Survey PSU di Lavanaa Land Pakis
Pada hari Selasa (9/7), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang melaksanakan survei Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perumahan Lavanaa Land di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis. Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi infrastruktur dan fasilitas umum di kawasan tersebut, guna memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para penghuni dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang.