Tujuan dan Sasaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
- 2020-11-12 05:27:49
- admin
- Tujuan dan Sasaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Visi dan misi Bupati Malang dalam RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026 yang terkait dengan urusan perumahan rakyat, pekerjaan
umum dan penataan ruang yaitu misi ke-3 (tiga) adalah:
Meningkatkan kemandirian desa dan pembangunan infrastruktur antar kawasan
Tujuan dari misi tersebut terkait dengan urusan perumahan rakyat, pekerjaan umum dan penataan ruang adalah
Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak, pelayanan air minum dan sanitasi. sedangkan sasarannya yaitu meningkatkan sarana prasarana permukiman dan lingkungan.Terkait dengan tujuan dan sasaran tersebut, untuk mendukung pencapaian Dinas Perurnahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan:
Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak, pelayanan air minum dan sanitasi
Sasaran:
Peningkatan Sarana dan Prasarana dasar Lingkungan Perumahan dan Permukiman yang layak
Peningkatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Kualitas/Kuantitas Bangunan Gedung Pemerintah yang memenuhi Standar Teknis.
Indikator Kinerja Sasaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya adalah sebagat berikut:
1. Persentase peningkatan Sarana Prasarana dasar Lingkungan Perumahan dan Permukiman yang layak.
2. Persentase Peningkatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan kualitas/kuantitas bangunan gedung Pemerintah.